Menkum: 1.116 Terpidana Penuhi Syarat Dapat Amnesti

31 July 2025 23:08

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kasus untuk diberikan amnesti dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Dari kasus tersebut, di antaranya adalah pemberian abolisi terhadap kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto bersamaan dengan narapidana lainnya. Total 44 ribu orang yang diajukan diberikan amnesti.

Namun, setelah diverifikasi dan yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang. Total ini disebut juga sudah melalui uji publik.

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Supratman.
 

Baca:
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menkum: Tinggal Menunggu Keppres

Pemberian amnesti sejatinya ditujukan untuk narapidana tertentu. Salah satunya adalah kasus penghinaan kepada Presiden.

"Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi. Oleh kemudian yang kasus kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," kata Supratman.

Sementara, Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. "Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)