Putri Purnama Sari • 7 April 2025 14:54
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk meminta penjelasan soal perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Wakil Mendagri Bima Arya menyebut, setiap kepala daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari Mendagri sebelum ke luar negeri sesuai Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014.
Perjalanan tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bima Arya menyebut kemungkinan Lucky tidak memahami aturan tersebut meski sudah dijelaskan dalam retret kepala daerah.
Foto-foto Lucky di Jepang telah tersebar luas di media sosial, bahkan disinggung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat akun TikTok-nya.