Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlauoi ke Prancis

25 January 2025 21:24

Indonesia dan Prancis menandatangani perjanjian pemindahan narapidana asal Perancis pada Jumat, 24 Januari 2025. Pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa, 4 Februari mendatang.

"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap para pidana tersebut dan sepakat untuk memindahkannya ke Prancis," jelas Yusril.

Proses pemindahan narapidana Serge dilakukan usai pemerintah Prancis menyetujui poin kesepakatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Usai kesepakatan tercapai, tanggung jawab terhadap nasib Serge Atlaoui akan diserahkan kepada pemerintah Prancis setelah menyetujui hukuman mati menjadi vonis maksimal 30 tahun penjara. 

"Pemerintah Prancis menyetujui dan menantangani practical arrangement ini. Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Republik Indonesia untuk 
menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya," ungkapnya.
 

Baca: KPK Masih Berupaya Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Sementara itu, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyatakan dan mengapresiasi penangganan hukum untuk Serge sejak menjalani tahanan Indonesia. Setelah kesepakatan pengaturan praktis disetujui, pihaknya segera mempersiapkan administrasi pembulangan narapidana narkoba itu ke Prancis.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 2005. Eksekusi mati Serge ditangguhkan pada 2015, sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)