25 January 2025 21:24
Indonesia dan Prancis menandatangani perjanjian pemindahan narapidana asal Perancis pada Jumat, 24 Januari 2025. Pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa, 4 Februari mendatang.
"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap para pidana tersebut dan sepakat untuk memindahkannya ke Prancis," jelas Yusril.
Proses pemindahan narapidana Serge dilakukan usai pemerintah Prancis menyetujui poin kesepakatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Usai kesepakatan tercapai, tanggung jawab terhadap nasib Serge Atlaoui akan diserahkan kepada pemerintah Prancis setelah menyetujui hukuman mati menjadi vonis maksimal 30 tahun penjara.
"Pemerintah Prancis menyetujui dan menantangani practical arrangement ini. Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Republik Indonesia untuk
menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya," ungkapnya.
Baca: KPK Masih Berupaya Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos |