Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya melengkapi berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos. Kelengkapan menjadi syarat mutlak buat memulangkan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu.
"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT (Paulus Tannos)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 25 Januari 2025.
Tessa mengatakan pemenuhan syarat itu butuh bantuan dari sejumlah stakeholder terkait. KPK belum bisa memerinci berkas yang kurang untuk pemulangan Paulus Tannos.
Baca juga: Setelah Penangkapan Paulus Tannos, Singapura Diyakini Tak Lagi Jadi Tempat Pelarian Koruptor |