KPK Masih Berupaya Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Masih Berupaya Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 11:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya melengkapi berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos. Kelengkapan menjadi syarat mutlak buat memulangkan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu.

"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT (Paulus Tannos)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa mengatakan pemenuhan syarat itu butuh bantuan dari sejumlah stakeholder terkait. KPK belum bisa memerinci berkas yang kurang untuk pemulangan Paulus Tannos.
 

Baca juga: Setelah Penangkapan Paulus Tannos, Singapura Diyakini Tak Lagi Jadi Tempat Pelarian Koruptor

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)