Lembaga advokasi hak-hak konsumen yang berbasis di Jakarta, yakni Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil survei dan investigasi lapangan terhadap para konsumen yang berada di lima kota besar di Indonesia.
Hasilnya, mayoritas responden menginginkan pemerintah mempercepat implementasi pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang sebagai bentuk transparansi untuk konsumen.
Survei KKI yang dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2024 lalu melibatkan sedikitnya 495 responden dari lima kota besar di Indonesia. Lima kota itu, yakni Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado.
Selain itu, survei juga dibarengi dengan investigasi lapangan atas 31 objek usaha. Termasuk agen distributor, truk pengangkutan, rumah tangga, dan depot isi ulang.
Hasilnya, KKI mendapati hampir separuh yakni 43,4% responden ternyata tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh
BPOM. Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden mendesak pemerintah mempercepat implementasi pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) selama 4 tahun.
Investigasi KKI juga menemukan distribusi galon guna ulang sering sekali tidak sesuai dengan rekomendasi BPOM. Sebab, mayoritas distribusi menggunakan kendaraan truk terbuka yang terpapar langsung dengan sinar matahari.
"Hasil investigasi tersebut kami dapati ternyata larangan atau imbauan BPOM yang mengatakan supaya galon itu jangan terpapar matahari itu jelas-jelas dilanggar, karena distribusi itu menggunakan truk terbuka" kata Ketua KKI David M.L. Tobing, dikutip dari tayangan
Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat, 24 Januari 2025.
Dari hasil investigasi lapangan dan survei, KKI mendorong percepatan tenggang waktu penyesuain pelabelan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat dari yang semula 4 tahun menjadi 2 tahun. KKI juga mendorong BPOM melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap regulasi pelabelan bahan polikarbonat dan bahaya BPA, serta mendorong produsen galon guna ulang untuk meningkatkan pengawasan pasca-produksi.