Polres Bogor Musnahkan 17.000 Ribu Botol Miras Ilegal

9 July 2025 12:34

Polesta Bogor Kota bersama dengan Pemkot dan unsur Forkopimda setempat melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban warga. 

Selama tiga bulan terakhir, petugas berhasil menyita sekitar 17.000 botol miras berbagai merek. Sebagian besar di antaranya diambil dari industri rumahan di kota dan juga Kabupaten Bogor. 

9.525 botol di antaranya adalah miras pabrikan dengan total nilai Rp714 juta. Sementara itu, 7.584 botol merupakan jenis ciu tradisional dengan nilai perkiraan mencapai Rp91 juta. 
 

Baca: Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Perak

Empat orang ditangkap dalam operasi ini termasuk salah satu produsen perumahan rumahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lanjutan.

Operasi ini diklaim berhasil menurunkan angka kriminalitas di Kota Bogor hingga 40%, terutama yang dipicu konsumsi miras oleh remaja. Operasi pemusnahan miras ini jadi komitmen aparat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan Kota Bogor yang lebih aman dan sehat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)