Polda Riau Tangkap 24 Tersangka Pembakar Hutan

9 July 2025 10:43

Polda Riau menangkap 24 tersangka perambah dan pembakar hutan di sembilan wilayah. Aksi legal ini menyebabkan kerusakan hutan mencapai lebih dari 2.000 hektare sejak awal 2025. 

Puluhan tersangka ini ditangkap di Bengkalis, Indragiri, Hilir Kampar, Rokan Hilir hingga Kota Dumai. Mereka membuka lahan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar. 
 

Baca: Ayah 'Mas Pelayaran' Baru Pulang Haji Turut Jadi Tersangka Penganiayaan

Sebagian besar lahan yang dirusak berada di kawasan konservasi seperti Bukit Rimbang Baling, Taman Nasional Tesso Nilo, dan Hutan Zamrud Siak. Total luas hutan yang rusak akibat aktivitas ini mencapai 2.225 hektare. 

Polda Riau menyita barang bukti berupa gergaji mesin, alat pertanian, bibit sawit, serta dokumen jual beli lahan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)