Tiga tersangka penganiaya ojol masih satu keluarga. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Sleman: Tiga tersangka telah ditahan dalam kasus penganiayaan pengemudi ojol di Bantulan, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiganya masih satu keluarga yakni TTW, RHW, 32, dan RTW, 58.
"Hubungannya bapak dan kakak kandung (dengan TTW)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Kantor Polresta Sleman, Senin, 7 Juli 2025
RTW yang merupakan ayah TTW dikabarkan baru pulang ibadah haji di tanah suci tahun ini. Keluarganya berniat menggelar syukuran di Bantulan, Desa Sidoarum.
"Iya (TTW) baru pulang haji. Sebelumnya beberapa hari yang lalu (pulang)," jelas Wahyu.
Tiga anggota keluarga itu terlibat dalam kasus penganiayaan pengemudi ojol. Tindakan mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.
Wahyu mengatakan kepolisian telah melakukan gelar perkara dan ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
Saat pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku berniat melerai saat terjadi situasi panas dengan pengemudi ShopeeFood. Namun kata Wahyu, tindakan melarai itu dilakukan dengan menjambak dan mendorong orang lain hingga jatuh.
"Itu kan cara-cara yang salah. Kalau secara keterangan dari mereka melerai, tapi dengan cara yang salah menyebabkan korban luka," jelasnya.
Agha mengatakan ketiga tersangka telah mengaku menyesal melakukan tindakan itu. Menurut Wahyu, para anggota keluarganya juga terpukul atas tindakan ketiganya hingga viral di media sosial dan berujung proses hukum.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.