Dua tersangka kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean. Dokumentasi/ Polresta Sleman
Dua Perusak Mobil Polsek Godean Berstatus Pelajar dan Tak Punya SIM
Ahmad Mustaqim • 7 July 2025 17:48
Sleman: Polresta Sleman mengonfirmasi telah menangkap dua tersangka perusakan mobil patroli Polsek Godean, yakni BAP, 18, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman, dan MTA, 18, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keduanya masih berstatus pelajar dan tidak terdaftar pada akun ojol ShopeeFood.
"Yang bersangkutan menggunakan akun orang tuanya dan akun temennya. Bisa dikatakan yang bersangkutan bukan driver ojol yang terdaftar," kata Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin, 7 Juli 2025.
| Baca: Keributan Konvoi Silat di Malang, Satu Orang Tewas Ditusuk
|
Usai kejadian itu, banyak pengemudi ojol mendatangi lokasi kejadian di Bantulan, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Saat itulah terjadi perusakan mobil patroli Polsek Godean yang ada di lokasi.
Edy mengatakan kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm, jaket, dan celana. Edy juga menyebut kedua tersangka tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Yang bersangkutan ini bukan driver ojol yang terdaftar dan kedua pelaku perusakan mobil dinas Polsek [Godean] itu juga belum layak mengemudikan kendaraan karena belum memiliki SIM," jelasnya.
Edy mengatakan kepolisian sudah memfasilitasi aksi solidaritas para drivel ojol pada peristiwa awal, yakni penganiayaan yang dilakukan mas pelayaran. Setelah itu, massa juga sempat mendatangi Kantor Polresta Sleman untuk menanyakan penanganan proses hukum yang dilakukan Takbirdha.
Massa tersebut kemudian kembali ke Desa Sidoarum. Saat itu kemudian berlanjut tindakan penyekatan disertai membakar ban, pelemparan batu dan perusakan mobil patroli Polsek Godean.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com