Keributan Konvoi Silat di Malang, Satu Orang Tewas Ditusuk

Konferensi pers Polresta Malang, Jumat 4 Juli 2025/Dok. Polresta Malang Kota

Keributan Konvoi Silat di Malang, Satu Orang Tewas Ditusuk

Daviq Umar Al Faruq • 4 July 2025 16:40

Malang: Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial FR, 24, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Peristiwa ini terjadi di Jalan Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono menjelaskan, pelaku FR merupakan warga biasa yang terlibat keributan dengan rombongan konvoi dari sebuah perguruan silat. Dari hasil keterangan, pelaku FR dalam pengaruh minuman keras.

"Dan saat konflik memuncak, ia menusuk salah satu korban dengan pisau lipat hingga tembus ke paru-paru," ungkap Nanang dalam konferensi pers, Jumat 4 Juli 2025.

Insiden bermula saat FR dan tiga temannya sedang nongkrong di dekat gerobak nasi goreng di lokasi kejadian. Bersamaan dengan itu, rombongan konvoi perguruan silat melintas. Cekcok mulut pun tak terhindarkan, berujung pada keributan dan perkelahian.

Tiga korban teridentifikasi dalam kejadian ini. Korban meninggal dunia adalah MAS, 18, warga Blitar, yang tewas di lokasi akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru. 

Sementara itu, dua korban luka adalah DAR, 18, warga Blitar, yang mengalami luka di lengan kiri, dan RSP, 18, warga Kedungkandang, Kota Malang, yang kini dalam kondisi kritis dengan luka tusuk di dada dan paha kiri.

FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang terparkir dekat kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan FR yang juga mengalami luka di kepala. 

FR pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan penanganan medis. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan pisau lipat berlumuran darah di dalam tas FR, yang diduga kuat digunakan untuk menusuk korban. 

"Saat diinterogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi, hingga melakukan penusukan setelah cekcok mulut," terang Nanang. 

Satreskrim Polresta Malang Kota kini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pasti pelaku.
Selain pisau lipat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain milik tersangka.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Nanang menegaskan akan meningkatkan pengamanan dan mengimbau peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, terutama saat ada iring-iringan kendaraan di malam hari. 

"Kami mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan menjauhi kekerasan. Silakan hubungi Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000 untuk melaporkan, agar kami segera melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas Nanang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)