Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

27 February 2025 10:16

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) serta Edward Corn (Vice President Trading Corporation PT Pertamina Patra Niaga), ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Februari 2025, malam, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.  

Dengan tambahan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditahan pada Senin, 24 Februari 2024.  
 

BACA : Skandal Pertamax Abal-Abal

Penyidik menemukan bukti kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana dengan modus operandi sebagai berikut:  

1. Manipulasi Kualitas BBM 
  • Para tersangka menyetujui pembelian bahan bakar research octane number (RON 88), namun membayarnya dengan harga RON 92, yang memiliki nilai lebih tinggi.  
  • Tindakan ini menyebabkan ketidaksesuaian kualitas barang dengan harga yang dibayarkan.  
2. Pelanggaran Regulasi Pengadaan BUMN
  • Perbuatan para tersangka melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

Maya Kusmaya dan Edward Corn resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 26 Februari 2024.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id