27 February 2025 10:16
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) serta Edward Corn (Vice President Trading Corporation PT Pertamina Patra Niaga), ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Februari 2025, malam, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Dengan tambahan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditahan pada Senin, 24 Februari 2024.
| BACA : Skandal Pertamax Abal-Abal |