Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak memperdebatkan soal pemberian Transfer ke Daerah (TKD). Sultan juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk perketat pengawasan penggunaan dana.
Dalam lawatannya Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) di Jakarta Pusat, pada, Minggu, 26 Oktober 2025 kemarin. Menurutnya, Kementerian Keuangan ataupun kepala daerah haluslah duduk bersama untuk menangani polemik ini. Ia juga meminta agar meningkatkan fokus belanja daerah yang masih kurang dan meminta pengawasan menyeluruh dalam sistem pendanaan daerah yang tepat sasaran untuk masyarakat.
“Saya sudah beri tahu dari awal, tidak perlu dipolemikan antara Menkeu dan kepala daerah. Jika demikian baiknya diadakan duduk bersama dan memberikan data yang jelas terkait pendanaan dan pengawasan” ungkapnya melansir Headline News Metro TV, Senin, 27 Oktober 2025.
Biar Uang Pemda Gak Ngendap di Bank, Begini Strategi Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem yang bisa membuat pemerintah daerah (pemda) tak lagi mengendapkan dana mereka di perbankan. Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.
“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu enggak cadangan? Kan enggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari
Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda. Pertama, Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.
Kedua, pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” ujar Askolani.
Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank. Terakhir, Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Kemenkeu pun terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Sebagai catatan, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025, dengan sebaran Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)