23 October 2025 18:06
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan membatasi jumlah kunjungan ke kawasan Taman Nasional Komodo 1.000 orang per hari. Pembatasan mulai diterapkan pada April 2026 untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di darat atau pun di perairan kawasan tersebut.
Pembatasan kunjungan di destinasi kawasan Taman Nasional Komodo meliputi kawasan perairan mau pun destinasi darat, seperti Pulau Padar, Loh Liang di Pulau Komodo, Loh Buaya di Pulau Rinca, Pink Beach, dan destinasi pantai lainnya.
Khusus untuk destinasi Pulau Padar, kunjungan yang menjadi salah satu ikon Taman Nasional Komodo akan dibagi dalam tiga sesi, yakni pagi, siang, dan sore. Pengunjung dibatasi 300 orang untuk setiap sesi. Tujuannya agar wisatawan tidak menumpuk pada waktu yang sama.
Koordinator Urusan Kerjasama Humas dan Pelayanan BTNK Maria Rosdalima Panggur menyebut kuota kunjungan 1.000 per hari itu sesuai kajian tahun 2018 tentang daya dukung dan daya tampung Taman Nasional Komodo.
"Kita lihat bahwa pengunjung itu banyak yang sudah datang sebelum sunrise. Kemudian, ada yang datang di hari H langsung dari Labuan Bajo ke sana. Jadi, pola-pola perjalanan ini juga menjadi dasar bagaimana kita membagi sesi gitu," kata Maria, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 23 Oktober 2025.
| Baca juga: Jarak Pandang Taman Nasional Komodo Terbatas Dampak Erupsi Lewotobi |