Sebanyak 11 gugatan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat, 9 Mei 2025. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sejumlah aliansi mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, dan karyawan sipil menggugat UU TNI. Sebab, UU tersebut dinilai melanggar asas keterbukaan dalam proses legislasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Salah satu pemohon, yakni mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FH UI) menggugat UU TNI secara formil. Kuasa hukum FH UI Abu Rizal menilai dalam proses perubahan UU TNI terdapat cacat prosedural. Sebab, DPR tidak mendengarkan partisipasi publik seperti aksi yang dilakukan mahasiswa untuk menolak UU TNI.
"Kita bisa lihat bahwasanya kami para mahasiswa telah turun aksi, DPR tidak mendengarkan, masyarakat sipil telah membuat seruan aksi dari gerakan kolektif sosial media, tetapi juga tidak didegar," kata Abu Rizal.
FH UI akan melanjutkan gugatan dengan waktu perbaikan 14 hari ke depan. Selain itu, FH UI berharap agar gugatan dikabulkan sehingga UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibatalkan.
Selain sebelas perkara ini, masih terdapat empat perkara lain terkaif UU TNI yang belum disidangkan. Salah satunya dari Inayah Wahid, putri Gus Dur.