Ada Kegentingan Apa TNI Jaga Semua Kejaksaan?

14 May 2025 18:28

Penugasan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan menuai sorotan banyak pihak. Meski dianggap bagian dari kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung, kebijakan itu dinilai tak sesuai dengan prinsip kehadiran militer sebagai alat pertahanan negara.

Bertambah lagi tugas prajurit TNi, yakni menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri. Tugas ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025. Isinya, berupa perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar membantah, pengamanan dari TNI dilakukan buntut pengungkapan kasus korupsi satelit di Kementerian Pertahanan. Harli menyebut, pengamanan dalam rangka bentuk kerja sama TNI dan pihak kejaksaan. 

"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah. Harus dipahami, sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat membertikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan. Selama ini di Kejagung sudah berlangsung kan, biasa-biasa saja," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 
 

Baca juga: TNI Jaga Kejaksaan Dinilai Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo


Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil. 

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf menilai, perintah Panglima TNI agar prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Konstitusi. 
  
"Apa yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, hari ini kondisinya masih situasi normal, tidak dalam situasi darurat sipil atau darurat militer, sehingga tidak diperlukan militer untuk menjaga keamanan di Kejati atau Kejari. Ini sesuatu yang berlebihan dan bertentangan secara hukum." ucap Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.

Pengamanan institusi kejaksaan, menurut Al Araf seharusnya bisa dilakukan oleh satuan pengamanan internal atau satpam, tanpa perlu melibatkan personel TNI. Sebab, tak ada ancaman yang bisa menjustifikasi, mengharuskan pengerahan satuan TNI. Kondisi ini pun dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada, dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)