17 September 2025 20:03
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kritik ekonom Didik Rachbini yang menilai kebijakan penyaluran Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalahi undang-undang dan melanggar konstitusi. Menurut Purbaya, Didik salah membaca peraturan.
Purbaya mengaku telah berkonsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands terkait dengan penyaluran Rp200 triliun itu. Dari hasil konsultasi, Lambock menyatakan Didik salah membaca peraturan.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan, Dia bilang sama saya, 'Pak Didik salah'," jelas Purbaya kepada awak media.
Selanjutnya Purba menjelaskan pemerintah pernah melakukan hal serupa sebelum era Presiden Prabowo Subianto. Hal itu pernah dilakukan pada 2008 dan 2021. Purbaya menegaskan sejatinya pemerintah hanya memindahkan uang.
"Ini bukan perubahan anggaran. Ini hanya uang kita dipindahkan saja. Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu. Dulu pernah dijalankan tahun 2008 bulan September dan 2021 bulan Mei, enggak ada masalah secara hukum," jelasnya.
Purbaya lantas meminta Didik Rachbini untuk belajar lagi. "Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," selorohnya.
Baca: Menko PM Dorong Dana Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Dirasakan UMKM |