Respons Kritik Didik Rachbini soal Rp200 T, Menkeu Purbaya: Pak Didik Harus Belajar Lagi

17 September 2025 20:03

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kritik ekonom Didik Rachbini yang menilai kebijakan penyaluran Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalahi undang-undang dan melanggar konstitusi. Menurut Purbaya, Didik salah membaca peraturan. 

Purbaya mengaku telah berkonsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands terkait dengan penyaluran Rp200 triliun itu. Dari hasil konsultasi, Lambock menyatakan Didik salah membaca peraturan. 

"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan, Dia bilang sama saya, 'Pak Didik salah'," jelas Purbaya kepada awak media.

Selanjutnya Purba menjelaskan pemerintah pernah melakukan hal serupa sebelum era Presiden Prabowo Subianto. Hal itu pernah dilakukan pada 2008 dan 2021. Purbaya menegaskan sejatinya pemerintah hanya memindahkan uang. 

"Ini bukan perubahan anggaran. Ini hanya uang kita dipindahkan saja. Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu. Dulu pernah dijalankan tahun 2008 bulan September dan 2021 bulan Mei, enggak ada masalah secara hukum," jelasnya.

Purbaya lantas meminta Didik Rachbini untuk belajar lagi. "Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," selorohnya.
 

Baca: Menko PM Dorong Dana Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Dirasakan UMKM

Sebelumnya dalam keterangannya, Didik menyatakan proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak dijalankan dengan benar, di masa datang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai
seenaknya. 

Menurut Didik, pengeluaran dana Rp200 triliun berpotensi melanggar Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)