Ridwan Kamil akan Diminta Jelaskan Asal Usul Kepemilikan Royal Enfield

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 13:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengonfirmasi asal usul kepemilikan Motor Royal Enfield kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu akan diklarifikasi pada saat beliau (Ridwan Kamil) dipanggil,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Setyo belum bisa memerinci alasan Ridwan Kamil memiliki kendaraan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. Menurut dia, informasi itu baru bisa diketahui setelah eks Gubernur Jawa Barat itu diperiksa.

“Saat itulah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya, kalau sekarang kan baru versi penyidik saja,” ujar Setyo.

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil sudah dibawa ke Jakarta pada Kamis, 24 April 2025. KPK akan mempublikasikan kendaraan itu hari ini.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)