Seorang nenek berusia 93 tahun di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya tiba tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Marta Derosari adalah seorang nenek berusia 93 tahun, yang tinggal di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Ia terancam kehilangan sebidang tanah yang luasnya mencapai ribuan meter di tengah Kota Larantuka.
Kasus ini berawal saat saudari kandung mendiang suaminya datang dan meminjam sertifikat asli untuk difotokopi. Namun, sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Marta yang mengalami gangguan pendengaran dan buta aksara ini berharap pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional turun tangan mengembalikan
sertifikat tanah.
"Selama ini kami menunggu sertifikatnya kembali, tetapi karena berbagai alasan mereka tidak kasih kembali. Kami merasa dirugikan. Hal ini sudah kami sampaikan ke polisi tahun lalu.
Kayaknya sertifikat itu sudah digadaikan," ungkap anak korban, Yohanes Mariavianie Labina Fernandes, baru-baru ini.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur kini sedang melakukan mediasi terkait masalah ini.