4 September 2025 17:48
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Mengakibatkan kerugiaan negara lebih dari Rp1,98 triliun.
“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, kerugian dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook itu masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ungkap Nurcahyo.
Baca juga: Peran Nadiem dalam Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |