Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,98 Triliun

4 September 2025 17:48

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Mengakibatkan kerugiaan negara lebih dari Rp1,98 triliun.

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, kerugian dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook itu masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ungkap Nurcahyo.
 

Baca juga: Peran Nadiem dalam Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook


Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini. Status hukum tersebut ditetapkan usai gelar perkara.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ungkap Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)