21 November 2025 18:21
Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 583 tenaga kerja asing (TKA) tak berizin bekerja di sebuah perusahaan di Provinsi Banten. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyebut ratusan TKA tersebut dipekerjakan tanpa mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
Hal ini diketahui dari aduan ke kanal lapor Menaker dan langsung ditelusuri oleh tim Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Yassierli tidak menyebut perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menjatuhkan denda kepada perusahaan.
Dalam empat bulan terakhir, Kepenakar menerima 18 laporan soal TKA ilegal dengan total denda lebih dari Rp7 miliar. Dengan adanya kanal lapor menaker, Yassierli meyakinkan pemantauan norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja bisa dilakukan dengan lebih baik.
| Baca: Menteri Amran Sebut Peran Anggota Polri Sangat Membantu Kementan |