Kemnaker Temukan 583 TKA Tanpa Izin Bekerja di Banten

21 November 2025 18:21

Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 583 tenaga kerja asing (TKA) tak berizin bekerja di sebuah perusahaan di Provinsi Banten. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyebut ratusan TKA tersebut dipekerjakan tanpa mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.

Hal ini diketahui dari aduan ke kanal lapor Menaker dan langsung ditelusuri oleh tim Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Yassierli tidak menyebut perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Meski demikian, ia memastikan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menjatuhkan denda kepada perusahaan.

Dalam empat bulan terakhir, Kepenakar menerima 18 laporan soal TKA ilegal dengan total denda lebih dari Rp7 miliar. Dengan adanya kanal lapor menaker, Yassierli meyakinkan pemantauan norma ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja bisa dilakukan dengan lebih baik.
 

Baca: Menteri Amran Sebut Peran Anggota Polri Sangat Membantu Kementan

"Tadi Bapak bilang kalau 1 November berarti sudah di kerjakan setidaknya mungkin di akhir Desember atau pertengahan. Nah ada target dan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA," kata Yassierli.

Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan para TKA dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja dan sampai izin resmi keluar. Selain itu, perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp88 juta yang sudah disetor ke kas negara.

"Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 34 tahun 2021 menjelaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA. Norma inilah yang kita tegakkan," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)