24 February 2025 18:03
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh gugatan pemohon sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Pasangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal dinyatakan menjadi pemenang sah Pilkada Kabupaten Puncak.
Dalam sidang gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak, MK menolak permohonan paslon nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib yang menggugat KPU keliru dalam perhitungan perolehan suara. Gugatan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Puncak telah ditetapkan melalui rekapitulasi suara berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten.
Baca: MK Putuskan 40 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini |