16 April 2025 12:15
Tangerang: Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah di TikTok, seorang warga mengaku diminta membayarRp300 ribu karena tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan.
Warga dalam video tersebut juga mengeluhkan biaya yang diminta terlalu mahal. Padahal sebelumnya hanya dikenakan biaya sekitar Rp50 ribu. Narasi video menyebut bahwa uang tersebut diminta oleh pegawai Samsat sebagai syarat untuk tetap bisa memproses pemutihan pajak.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 7 Langkah Lengkap Sanggah Tilang ETLE Jika Anda Merasa Tak Bersalah |