Samsat Balaraja Bantah Adanya Praktek Pungli saat Program Pemutihan

16 April 2025 12:15

Tangerang: Sebuah video dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah di TikTok, seorang warga mengaku diminta membayarRp300 ribu karena tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan.

Warga dalam video tersebut juga mengeluhkan biaya yang diminta terlalu mahal. Padahal sebelumnya hanya dikenakan biaya sekitar Rp50 ribu. Narasi video menyebut bahwa uang tersebut diminta oleh pegawai Samsat sebagai syarat untuk tetap bisa memproses pemutihan pajak.
 

Baca Juga: Jangan Panik! Ini 7 Langkah Lengkap Sanggah Tilang ETLE Jika Anda Merasa Tak Bersalah

Menanggapi hal ini, Kepala Samsat Balaraja Ali Hanafiah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi dalam video itu tidak benar dan menyebutnya sebagai fitnah serta framing negatif terhadap instansinya.

"Mengenai video viral di akun TikTok-nya Sofian, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata. Tiga pegawai yang diduga melakukan pungli juga sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran," ujar Ali Hanafiah dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Rabu, 16 April 2025.

Ali juga menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli, masih bisa memanfaatkan program balik nama secara gratis selama periode pemutihan.

"Kalau memang tidak punya KTP, silakan balik nama. Ini justru kesempatan karena balik nama gratis," katanya.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)