Ilustrasi. Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik traffic light di Kota Banda Aceh. Foto: Istimewa
Jakarta: Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diberlakukan di berbagai kota di Indonesia sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas secara transparan dan minim interaksi langsung. Kamera ETLE akan otomatis merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat mengemudi.
Namun, sistem ini tidak lepas dari tantangan di lapangan. Banyak warga yang merasa ditilang secara tidak tepat, misalnya karena kendaraan sudah dijual ke orang lain tapi belum dibaliknama, atau sedang dalam kondisi tugas darurat seperti ambulans yang membawa pasien. Dalam kasus seperti itu, Anda berhak menyanggah tilang yang Anda terima.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap dan detail mengenai cara menyanggah tilang ETLE serta prosedur resmi yang disediakan oleh kepolisian:
1. Akses Situs ETLE PMJ atau ETLE Nasional
Langkah pertama adalah masuk ke website resmi untuk konfirmasi tilang:
Di sini, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pelanggaran, termasuk foto pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan jenis kendaraan yang terekam.
Baca juga:
Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Praktis!
2. Klik Menu “Konfirmasi Pelanggaran” dan Pilih “Sanggahan”
Setelah masuk ke halaman utama situs ETLE, cari dan klik menu "Konfirmasi Pelanggaran". Di dalam menu ini, akan ada dua pilihan:
Menu sanggahan ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki alasan kuat dan bisa membuktikan bahwa mereka bukan pelaku pelanggaran.
3. Siapkan dan Unggah Dokumen Pendukung
Langkah krusial dalam proses sanggah adalah menyertakan bukti pendukung. Ini bisa berupa:
-
Surat tugas resmi (untuk kendaraan dinas, ambulans, atau kendaraan operasional darurat)
-
Bukti GPS atau rekaman dashboard cam (jika tersedia)
-
Dokumen jual beli kendaraan (jika kendaraan sudah dijual)
-
Foto kendaraan terkini (untuk membandingkan pelat atau kondisi kendaraan yang terekam)
-
Surat keterangan dari instansi terkait aktivitas kendaraan saat itu
Contoh kasus:
Jika Anda adalah sopir ambulans yang sedang membawa pasien dan terekam melanggar lampu merah, cukup lampirkan surat tugas dan bukti perjalanan dari rumah sakit.
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," ?kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, beberapa waktu lalu.
4. Kunjungi Lokasi Sanggah Secara Fisik (Opsional tapi Disarankan)
Meski sanggah bisa dilakukan online, Anda juga bisa mendatangi langsung kantor pelayanan ETLE untuk memperkuat proses konfirmasi:
-
Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan
-
Loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya
Bawa semua dokumen bukti dan surat konfirmasi ETLE yang Anda terima. Di sana, Anda akan dibantu petugas untuk melakukan validasi langsung.
5. Perhatikan Batas Waktu 5 Hari Kerja
Proses sanggah hanya bisa dilakukan maksimal 5 hari kerja sejak Anda menerima surat tilang elektronik atau notifikasi pelanggaran. Jika lewat dari itu, sistem akan menganggap Anda tidak menyanggah dan pelanggaran dianggap sah.
Jadi, segera ambil tindakan begitu menerima surat atau notifikasi dari ETLE.
6. Pantau Hasil Sanggahan
Setelah melakukan proses sanggah dan mengunggah seluruh bukti, Anda bisa memantau perkembangan status sanggahan secara online di situs yang sama.
Jika sanggahan diterima, maka pelanggaran akan dibatalkan, dan Anda tidak perlu membayar denda atau hadir di persidangan.
7. Bantu Validasi Data Kendaraan
Jika kendaraan sudah dijual, tapi belum balik nama dan Anda menerima tilang, Anda tidak akan langsung dianggap bersalah. Cukup sampaikan bahwa kendaraan tersebut sudah bukan milik Anda lagi dengan melampirkan:
Anda juga akan diminta mengisi data siapa pemilik kendaraan yang baru untuk membantu pembaruan data Samsat.
“Dengan memberikan info pemilik baru, masyarakat membantu kami menertibkan data kendaraan dan memastikan tilang ETLE sampai ke orang yang tepat,” jelas AKBP Ojo.
Prinsip Utama ETLE: Adil, Transparan, dan Terbuka
Pihak kepolisian menjamin bahwa sistem ETLE dirancang bukan untuk menghukum secara membabi buta, tapi untuk menegakkan hukum berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tegas Ojo Ruslani.
Dengan mengetahui prosedur ini, Anda sebagai warga bisa lebih tenang dan merasa diperlakukan secara adil oleh sistem. Jika Anda benar, lawan dengan bukti, bukan emosi. Sanggahan yang baik adalah kunci agar sistem ETLE bisa bekerja lebih akurat dan bermanfaat bagi semua.