Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Praktis!

Ilustrasi ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga.

Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Praktis!

M Rodhi Aulia • 16 April 2025 09:23

Jakarta: Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas di berbagai kota di Indonesia. Dengan sistem ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas tak lagi hanya bergantung pada petugas di lapangan, tapi juga didukung oleh teknologi kamera pengawas canggih yang bekerja otomatis.

Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara. Hasil tangkapan kamera tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dan bila terbukti, surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Kini, masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang secara mandiri, baik melalui website, aplikasi, maupun super-app milik Polri. Berikut ini adalah langkah-langkah lengkapnya:

1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Nasional

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE Nasional di https://etle.polri.go.id/.

Selanjutnya, masukkan data kendaraan seperti:

  • Nomor polisi (plat kendaraan)
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin

Klik tombol "Cek Data" dan tunggu sistem menampilkan informasi. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available". Bila ada pelanggaran, detail seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan akan muncul di layar.

2. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store, atau buka situs tilang.kejaksaan.go.id.

Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.

Setelah klik “Cari”, sistem akan menampilkan:

  • Detail pelanggaran
  • Jumlah denda
  • Metode pengambilan barang bukti
  • Kode pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace. Bukti pembayaran bisa dibawa ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti.

3. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi Polri Super App

Buka aplikasi Polri Super App (tersedia di Play Store dan App Store), lalu pilih menu E-Tilang.

Masukkan data kendaraan:

  • Nomor polisi
  • Nomor mesin
  • Nomor rangka

Informasi pelanggaran akan muncul lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian. Anda juga akan diberikan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda lewat ATM atau marketplace. Setelah membayar, Anda bisa mengambil bukti di Samsat terdekat.

4. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)

Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, kunjungi https://etle-pmj.id/.

Isi data kendaraan secara lengkap seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu klik “Cek Data”.

Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan:

  • Jenis pelanggaran
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Status pelanggaran

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui BRIVA (Virtual Account BRI). Setelah itu, kendaraan tetap bisa digunakan tanpa risiko pemblokiran STNK.

Kenapa Penting untuk Cek Tilang ETLE Secara Berkala?

Tilang elektronik membantu menurunkan tingkat pelanggaran di jalan raya serta menghindari terjadinya pungli. Dengan mengecek secara berkala, Anda bisa menghindari pemblokiran STNK akibat pelanggaran yang tidak disadari.

Pengecekan ETLE kini makin mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Manfaatkan teknologi ini agar Anda bisa tetap tertib berlalu lintas dan bebas dari denda mendadak!

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)