Menkum: Singapura Minta Dokumen Tambahan Terkait Ekstradisi Paulus Tannos

15 April 2025 21:45

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan otoritas Singapura meminta dokumen tambahan kepada pemerintah Indonesia untuk memulangkan atau ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.

Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi dokumen. Menkum mengungkapkan dokumen akan dikirim ke otoritas Singapura sebelum 30 April 2025.
 

Baca:
Hakim Terpeleset Uang Minyak Goreng

"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman.

Sebelumnya buron kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Selanjutnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan proses ekstradisi pada Paulus Tannos.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)