15 April 2025 21:45
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan otoritas Singapura meminta dokumen tambahan kepada pemerintah Indonesia untuk memulangkan atau ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.
Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi dokumen. Menkum mengungkapkan dokumen akan dikirim ke otoritas Singapura sebelum 30 April 2025.
Baca: Hakim Terpeleset Uang Minyak Goreng |