Terseret Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 18:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan suaminya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

KPK menegaskan status keduanya masih sebagai saksi, namun keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2).

Di sisi lain, KPK terus mengembangkan kasus buronan Harun Masiku dengan memperbarui poster pencariannya dan menyita mobilnya yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)