Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Asusila Eks Dokter Priguna

11 June 2025 11:04

Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama. Kasus ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar telah ditunjuk untuk menangani proses penelitian berkas perkara tersebut. Tim jaksa kini tengah memeriksa kelengkapan materi perkara guna menentukan kelayakannya untuk diajukan ke pengadilan.
 

Baca Juga: Eks Dokter Priguna Bisa Dijatuhkan Hukuman Berat

“Pengiriman berkas perkara ini ditangani oleh empat jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian. Dalam tujuh hari ke depan, tim akan menentukan apakah berkas perkara ini layak atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam perkara ini, tersangka Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan di pengadilan.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)