10 June 2025 12:51
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara.
"Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni 2025.
Prasetyo menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presuden Prabowo. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
"Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat dengan memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Ratas Tertutup Bahas Tambang Nikel Raja Ampat |