Pemerintah Cabut 4 IUP di Raja Ampat

10 June 2025 12:51

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara. 

"Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni 2025. 

Prasetyo menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presuden Prabowo. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

"Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat dengan memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," ungkapnya. 
 

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Ratas Tertutup Bahas Tambang Nikel Raja Ampat

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi IUP di daerah tersebut. Hal ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo.

Bahlil menjelaskan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif di tahun 2025, yakni PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan anak usaha PT Antam itu tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Pulau Gag itu terletak sekitar 42 kilometer dari kawasan geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara. Jadi, tidak masuk dalam area yang dilindungi," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)