8 May 2019 16:21
Melalui kuasa hukumnya Bachtiar Nasir mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bachtiar Nasir tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena ada kegiatan pengajian di Jakarta. Selain Bachtiar Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain yakni petugas Bank Syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas.