5 July 2023 19:06
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai uji materi Pasal 23 Ayat 1 UU Parpol ke MK, salah alamat. Bambang menegaskan soal jabatan ketua umum partai politik sejatinya diurus internal melalui AD ART Parpol.
"Yang mengajukan judicial review adalah orang salah makan obat," jelas Bambang Wuryanto.
Menurut Bambang, negara tak berhak ikut campur untuk mengurus AD ART Partai. Legislator yang akrab disapa Bambang Pacul itu justri meragukan kapasitas pemohon yang menguji pasal tentng masa jabatan ketua umum parpol harus dibatasi.
Uji materi masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Halim. Mereka mengunggat Pasal 23 Ayat 1 UU Nomoe 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Pemohon ingin MK menafsirkan ulang pasal tersebut.