Bedah Editorial MI: Krisis Muruah Lembaga Antirasuah

7 July 2023 08:03

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan lebih dalam memerangi rasuah di negeri ini telah kehilangan muruahnya. Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri acapkali mendegradasi muruah yang seharusnya dijaga setinggi-tingginya. Setali tiga uang, Dewan Pengawas KPK yang salah satu tugas pentingnya menjaga kode etik insan lembaga anti-rasuah telah gagal melaksanakan tugasnya. 

Salah satunya kasus pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Kini, jenderal bintang satu ini kembali menduduki jabatannya setelah banding administrative ke Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tiada permintaan maaf apalagi karpet merah bagi Endar. Karena, bagi Firli Bahuri, pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. 
 
Endar pun tidak ada berterima kasih kepada Firli sehingga bisa kembali ke KPK. Dia malah mengapresiasi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menpan-RB Azwar Anas. Bagi Endar, ketiga pejabat publik itu lah yang mengakomodasi banding administrasi atas pemecatan dirinya. Hingga, KPK luluh dan membatalkan SK pemecatan yang telah diterbitkan. Meski dikembalikan ke jabatan Direktur Penyelidikan, ternyata Endar belum dipulihkan sepenuhnya. Dia malah dibebastugaskan untuk menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Oktober 2023. 

Kehadiran kembali Endar di Gedung Merah Putih pada Rabu (5/7), disambut tepuk tangan pegawai KPK meski tanpa karpet merah. Dua dari lima pimpinan KPK yang hadir di Gedung KPK juga tidak menemui Endar. Mereka hanya menyampaikan pesan melalui sekretaris pribadi agar dicari waktu yang tepat untuk bertemu dengan lima pimpinan komisi antirasuah tersebut. 

Polemik posisi Endar sempat diwarnai saling balas surat antara KPK dan Polri. Diawali dari permintaan KPK kepada Polri untuk menarik Endar dan Karyoto. Polri kemudian menarik Karyoto untuk mengisi jabatan Polda Metro Jaya. KPK sempat terkesan mengabaikan surat Kapolri dan bersikukuh tetap mencopot Endar. Endar kemudian menyampaikan keberatan atas pemberhentiannya kepada pimpinan dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK. 

Endar pun melaporkan pemberhentiannya kepada Ombudsman dengan terlapor  Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi. Namun, ketiganya menolak panggilan Ombudsman sehingga lembaga itu mempertimbangkan memanggil paksa ketiganya. 

Tak hanya itu, Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam momentum terpisah, pembocoran dokumen penyelidikan di KPK itu juga dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Polda Metro Jaya. 

Ajaibnya, Dewas KPK memilih untuk menyatakan tidak cukup bukti bagi Firli dalam kasus pembocoran dokumen. Adapun Polda Metro Jaya meyakini ada peristiwa pidana dalam perkara ini. 

Kita percaya kepada Polda Metro Jaya tidak akan mendiamkan apalagi memetieskan penanganan kasus pembocoran data yang diduga dilakukan oleh Firli. Kita yakin polisi bekerja profesional dan tidak tumpul ke atas. Tekad Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menuntaskan kasus tersebut karena dia sendiri mengaku tahu perjalanan kasus tersebut ketika bertugas di KPK, jangan sekadar tekad tanpa aksi. 

Karena itu, jika kasus tersebut pembocoran dokumen yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri jalan di tempat bahkan lenyap ditelan bumi, maka wajar bila publik menduga kembali Endar ke Gedung Merah Putih sebagai barter kasus. Bila benar terjadi, hal itu merupakan petaka bagi pemberantasan korupsi sekaligus meruntuhkan wibawa KPK dan Polri. Sungguh memalukan sekaligus memilukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)
kpk