Panji Gumilang Bisa Dijerat Pasal Makar Bila Terbukti Berafiliasi dengan NII

7 July 2023 13:13

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mendalami dugaan afiliasi Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII). Jika hal tersebut terbukti, maka Panji Gumilang berpotensi dipidanakan atas tindakan penyebaran paham radikalisme dan dugaan makar. 

"Untuk keterkaitan dengan NII, kalau nanti ada bukti-bukti kuat barang kali polisi juga juga akan menindak pidana khusus terkait makar," kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid kepada Metro TV, Jumat 7 Juli 2023. 

Berdasarkan penelurusan BNPT, Panji Gumilang pernah terafiliasi dengan NII yang memiliki paham radikal. Namun, rekam jejak Panji Gumilang dan NII tak lantas membuat Ponpes Al-Zaytun terkategori institusi radikal. 

BNPT bersama Polri masih mengumpulkan bukti kuat untuk mengidentifikasi ideologi yang berkembang di Ponpes Al-Zaytun. Untuk itu, BNPT dan Kementerian Agama hingga kini berusaha memitigasi penyebarluasan paham-paham radikal di lingkungan pesantren, termasuk Al-Zaytun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)