NEWSTICKER

Rumah Penampung 24 TKI Ilegal di Lampung Diduga Milik Anggota Polri

N/A • 8 June 2023 20:11

Polda Lampung masih mendalami dugaan keterlibatan Anggota Polri yang menjadikan rumah untuk penampungan calon pekerja imigran ilegal. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, rumah yang dijadikan tempat penampungan puluhan calon pekerja imigran ilegal yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Raya diduga milik salah satu Anggota Polri. 

Namun Helmy belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan rumah penampungan tersebut. Ia mengaku masih melakukan pendalaman. 

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban, kami mendapatkan informasi bahwa rumah itu millik dari seorang Anggota Polri, tetapi tentunya kita harus mendalami terlebih dahulu," jelas Helmy.

Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Propam Polda Lampung dan Mabes Polri untuk ikut mendalami dan melihat secara internal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)