Pemerintah Indonesia dalam proses menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit untuk melindungi keberlangsungan media massa konvensional. Ketika Perpres ini berlaku, platform digital asing seperti Google dan Meta harus memberikan kompensasi uang untuk perusahaan media.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan draf Perpres tentang Publisher Rights. Pekan ini, draf tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara.
Salah satu tujuan Perpres Publisher Rights adalah untuk melindungi sumber daya keuangan media massa nasional. Alasannya, sekitar 60 persen belanja iklan masuk ke platform digital asing seperti Google dan Facebook. Ketika perpres ini berlaku, platform seperti Google dan Facebook harus memberikan kompensasi berupa sejumlah uang bagi perusahaan media.
Aturan serupa Publisher Rights sebenarnya sudah diimplementasikan di beberapa negara. Misalnya Australia melalui news media bargaining code yang mulai berlaku sejak Maret 2021. Konsekuensinya, platform digital di Australia telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan iklan.
Kanada juga mencanangkan aturan serupa yang diberi nama 'Bill C-18'. Namun, Google dan Meta tegas mengatakan akan memblokir akses konten berita di Kanada jika aturan itu disahkan.