21 July 2023 17:05
Pemimpin Ponpes-Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyatakan pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak Kamis (20/7/2023).
Hendra menyebut pencabutan gugatan ini juga merupakan permintaan dari kliennya karena menganggap Mahfud sebagai orang baik. Menurut Panji Gumilang, Mahfud telah membela dirinya dengan menyampaikan sejumlah keterangan positif soal pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun. Karenanya Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
"Karena menurut klien kami Pak Mahfud ini orang baik. Satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini ke sini beliau sangat membela klien kami."
Namun Panji Gumilang kini justru menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan Jumat (21/7) pagi tadi. Tapi Hendra masih belum menjelaskan dasar dari gugatan tersebut.
"Selanjutnya akan ada yang kami gugat. Itu kita sebut inisial aja ya, namanya RK, yang akan kita gugat."