Sidang AG Digelar Maraton, Pakar: Kepastian Hukum Terdakwa Tak Perlu Lama

3 April 2023 12:39

Jalani sidang maraton, PN Jaksel pastikan persidangan terdakwa kekasih Mario Dandy, AG selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebut bahwa untuk menentukan kepastian hukum terdakwa, tak perlu lama dalam menjalani prosesnya.

"Untuk kepastian hukum seseorang memang tak perlu berlama-lama menjalani prosesnya," kata Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah di program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin (3/4/2023).

Menurut Hery Firmansyah, hukum acara di Indonesia menganut asas peradilan cepat, sederhana serta biaya ringan. Maka, kepastian hukum seorang terdakwa di Indonesia tak perlu memakan waktu yang sangat lama.

"Hukum acara kita menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Maka, untuk kepastian hukum seseorang memang tak perlu berlama-lama dalam menjalani prosesnya," ucap Hery Firmansyah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menginformasikan bahwa persidangan terdakwa AG harus selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan setelah pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum AG pada Kamis, 30 Maret 2023.

Keputusan itu juga didasari lantaran sudah menjadi aturan perintah dari UU No 22 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pun menjelaskan bahwa terdakwa AG merupakan pelaku di bawah umur. Sehingga sidang akan digelar cepat secara maraton.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hajid Arrafi)