NEWSTICKER

Menutup Celah Koruptor Berulang

N/A • 6 December 2022 08:06

Dalam perang melawan korupsi, memberi efek jera ialah hal penting. Sebab, banyak sekali kasus menunjukkan pelaku korupsi mengulangi perbuatannya. Tidak hanya itu, tindak korupsi hampir semuanya harus dilakukan dengan kerja sama, bahkan berjejaring, hingga membentuk mafia. Maka, tanpa efek jera, bukan pelaku itu saja yang mengulangi perbuatannya, melainkan ia juga menyebarkan virus busuk ke banyak orang lainnya. 

Sayangnya, mencegah mantan napi korupsi kembali ke jabatan publik bukan perkara mudah. Bahkan, melarang semua mantan napi korupsi untuk menjadi peserta pemilu, tidak dapat dilakukan karena inkonstitusional. Maka ketika pintu pemilu tidak dapat ditutup sepenuhnya untuk para mantan koruptor, yang bisa diusahakan ialah memperkecil celah itu semaksimal mungkin. Minggu lalu, satu celah lagi telah diperkecil lewat Putusan MK putusan nomor 87/PUU-XX/2022.

Dengan putusan baru MK, syarat diperketat dengan adanya jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara untuk mantan napi tersebut menjadi bakal caleg. Selain itu, syarat pengemukaan jati diri kepada publik bukanlah pengecualian, melainkan keharusan yang sama. MK juga menetapkan syarat ketiga, yakni bahwa bakal caleg tersebut bukanlah pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Jangka waktu lima tahun memang tetap dapat diperdebatkan. 

Namun, setidaknya aturan ini mencegah mantan napi koruptor untuk langsung terjun ke pemilu tanpa publik perlu menunggu adanya putusan hakim yang mencabut hak pilih mantan napi tersebut. Agar segera berlaku, negara harus segera merevisi UU 7/2017 sesuai dengan putusan MK itu.

Pada putusan terbarunya, MK beralasan masa jeda 5 tahun sebagai waktu instrospeksi diri bagi para mantan terpidana itu. Alasan ini jelas mudah diperdebatkan. Bukan hanya bersandar pada sesuatu yang sulit diukur, masa jeda lima tahun bisa jadi belum banyak berpengaruh terhadap jejak pengaruh dan pundi-pundi sumber daya para mantan napi koruptor. Apalagi, tidak sedikit contoh mantan koruptor yang mampu memoles citra sedemikian rupa sehingga terus dipuja pendukungnya. 

Dengan begitu, harus kita sadari jika perjuangan untuk mencapai pemilu yang bersih dan berintegritas masih amat berat di negeri ini. Hukum dan perundangan-undangan juga terus menyisakan celah untuk kembalinya para mantan terpidana korupsi. Karena itu, edukasi kepada masyarakat masih menjadi cara penting.

Sumber: Media Indonesia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)

Tag