Kasus 8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Banyumas, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

28 July 2023 19:03

Polresta Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus terjebaknya delapan orang penambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jumat 28 Juli 2023. 

Keempat tersangka yakni SN selaku pemilik lahan, KS dan WI selaku pengelola sumur, serta DR selaku pemodal. Meski demikian, satu orang yakni DR hingga kini masih buron karena kabur usai kejadian terjebaknya delapan penambang. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang kuat. Polisi juga menyebut masih ada kemungkinan tersangka lainnya setelah pemeriksaan seluruh saksi tuntas. Hingga kini, polisi telah memeriksa total 23 orang saksi. 

Seluruh tersangka dijerat pasal UU Minerba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga akan mengusut adanya tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uan karena penambangan emas yang dilakukan secara ilegal ini telah berlangsung sejak 2014 lalu.

Sebanyak delapan penambang emas masih terjebak di dalam lubang sedalam 70 meter di tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Mereka terjebak dalam lubang tambang yang tergenang air sejak Selasa, 25 Juli 2023 malam. 

Tambang tersebut adalah tambang liar atau ilegal karena tidak pernah dapat izin operasional. Tambang liar mulai bermunculan sejak 2014 dan sejauh ini ada 35 lapang tambang dengan 30 yang aktif. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)