7 August 2023 21:44
Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai kritikan Akademisi sekaligus Pengamat Politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Terlebih kritikannya dinilai ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Hal ini yang menurutnya membuat Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap Rocky Gerung. Sebelumnya laporan tersebut ditolak karena tidak ada laporan pengaduan dari Jokowi maupun kuasa hukumnya. Namun, kini semua laporan dari Polda ditangani oleh Bareksrim Polri.
"Sekarang kita lihat ya, apakah terjadi keonaran di lapangan? Otomatis terjadi kan. (Bahkan) terjadi persekusi di mana-mana (terhadap Rocky Gerung)," kata Aryanto, dalam program Primetime News Metro TV, Senin, 7 Agustus 2023.
Aryanto menduga dasar penindaklanjutan ini berawal dari delik aduan ke Polda Metro terkait penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dalam Undang-Undang disebutkan penyiaran berita bohong atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum 10 tahun.
Lalu, laporan serupa juga banyak datang dari berbagai daerah. Tentunya hal ini mendorong Polri untuk melakukan tindakan agar keonaran yang terjadi dapat segera diredam.
"Itu harus bertanggung jawab segera menyelesaikan keonaran ini. Caranya dengan memproses orang yang bikin onar itu melalui proses hukum yang berlaku dan melalui hukum-hukum yang masih berlaku. Bukan hukum yang tidak berlaku," katanya.
Di sisi lain, isu menjadi menjadi panas karena faktor sosok Rocky Gerung. Hal ini membuat relawan Jokowi menjadi panas dan berinisiatif membuat laporan ke polisi.
"Apakah dia tidak tahu kalau ucapannya itu pasti akan menimbulkan keonaran. Seorang pakar politik sudah pasti tahu pak Jokowi banyak pendukungnya. Pasti masyarakat akan marah. Tapi dia mengatakan itu depan dengan vulgar," ucapnya.