Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Kasus Perundungan Anak di Malang
N/A • 2 September 2022 13:33
SHARE NOW
Penyidik Polresta Kota Malang telah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga bullying yang sempat viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga menyebut penyelidikan dilakukan sesuai sistem Undang-Undang tentang Pidana Peradilan Anak mengingat para pelaku merupakan anak di bawah umur.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bayu mengatakan apabila ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun, maka para pelaku tidak akan ditahan.
Sebelumnya korban diajak bermain game online di rumah salah satu temannya. Saat tiba di rumah, korban dipukul menggunakan bantal dan boneka besar. Wajah korban juga ditaburi bedak yang sangat banyak dan ditelanjangi.
Korban kini telah membaik, meskipun masih sedikit trauma. Polresta Kota Malang juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi psikologis korban.