Majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan putusan 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang terlibat korupsi Rp86 triliun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.
Menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, berat atau ringannya hukuman merupakan kewenangan hakim. Tetapi, hukuman ringan pada kasus mega korupsi merusak keadilan publik.
"Perkara berat atau ringan hukuman merupakan kewenangan hakim, tetapi dalam menjatuhkan hukuman kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp86 triliun, vonis 15 tahun penjara dirasa merusak keadilan publik," Ujar Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Sabtu (25/2/2023).
Asep menjelaskan, seharusnya dalam memberikan putusan hakim harus melihat filosofi dari kejahatan yang dilakukan, jika berat maka harus dihukum maksimal.
Sebelumnya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir (mantan Bupati Indragiri Hulu) telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun dan USD7,8 juta. Kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan USD7,8 juta serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp86 triliun.