Kasus Perusakan Mobil Brio oleh Pengedara Fortuner Berujung Damai

17 February 2023 16:51

Pengemudi Mobil Brio Ari Widianto, yang mobilnya dirusak oleh pengemudi Fortuner hitam Giorgio Ramadhan, sepakat berdamai dan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Ari sepakat untuk berdamai setelah ada itikad baik dari Giorgio maupun pihak keluarganya. Selain itu, Ari mengatakan Giorgio juga menyanggupi untuk mambayar ganti rugi kerusakan terhadap mobilnya.

"Menerapkan atau menjadikan tersangka atas perbuatan yang dilakukan tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ari berharap, permohonan pencabutan lapornya ini dapat diterima oleh pihak kepolisian dan juga mengucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadapnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Giorgio sebagai pelaku penyerangan dan pengancaman terhadap sopir taksi online di wilayah Senopati, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Giorgio dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M. Khadafi)