Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi praktik judi online yang terhubung dengan jaringan Kamboja di Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap lima orang tersangka yang bertindak sebagai operator situs judi online (judol) bernama Depo Bos.
Kelima tersangka ditangkap saat sedang mengoperasikan situs perjudian tersebut di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.
Operasi 5 Hari, Rekrut 30 Member dan Gaji Rp5 Juta per Bulan
Setelah kembali ke Indonesia, para pelaku tidak kapok dan melanjutkan aktivitas perjudian online dengan membuat situs judi "Depo Bos". Hanya dalam kurun waktu lima hari beroperasi, situs tersebut telah berhasil merekrut sekitar 30 orang anggota (member).
Para operator dijanjikan gaji sebesar Rp5 juta per bulan per orang, di luar bonus jutaan rupiah apabila mampu mencapai target rekrutmen anggota yang ditentukan. Saat ini, penyidik
Polda Sumut terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu bandar utama yang mengendalikan operasional perjudian online tersebut.
“Ketahui ini adalah tanda kutip alumni dari Kamboja ya, jaringan dari Kamboja yang di mana dari Kamboja itu mereka datang ke Indonesia di Kota Medan mereka beraktivitas kembali di sini ya. Jadi dari kegiatan mereka, satu orang pemain ini mendapatkan upah satu bulannya Rp5 juta, satu orang Rp5 juta itu di luar bonus kalau misalnya mencapai,” ucap Direktur Ditres Cyber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dikutip dari tayangan
Primetime News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.