KBRI Phnom Penh mencatat 1.201 WNI masih berada di fasilitas detensi Kamboja per 14 Oktober 2026. (Kemlu RI)
1.201 WNI Masih di Detensi Kamboja, KBRI Phnom Penh Percepat Bantuan Pemulangan
Willy Haryono • 17 October 2026 11:10
Phnom Penh: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengunjungi Detensi Imigrasi Bati di Provinsi Takeo, Kamboja, pada 14 Oktober 2026 untuk memberikan bantuan kekonsuleran dan memastikan kondisi warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang sedang menjalani proses deportasi.
Para WNI tersebut sebelumnya terlibat dalam aktivitas penipuan dan perjudian daring.
Saat ini, terdapat 686 WNIB yang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati. Jumlah tersebut termasuk 547 dari 550 WNIB yang sebelumnya ditempatkan di detensi sementara di Kong Va, Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.
Mereka merupakan WNI yang diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan perjudian daring di Kota Poipet pada 4 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil kunjungan, para WNIB di Detensi Imigrasi Bati berada dalam kondisi baik. KBRI Phnom Penh terus mendorong WNI yang masih memiliki paspor untuk segera menyelesaikan proses kepulangan ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI akan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Per 14 Oktober 2026, tercatat masih ada 1.201 WNIB di fasilitas detensi di berbagai wilayah Kamboja. KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan bantuan kekonsuleran agar para WNI dapat segera kembali ke Indonesia.
Sejak 1 Oktober 2026, Pemerintah Kamboja memberlakukan larangan operasional perjudian daring. Kebijakan tersebut diikuti perluasan operasi pemberantasan penipuan daring yang turut menyasar aktivitas operasional perjudian daring.
8.640 WNI Telah Difasilitasi Pulang
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengimbau seluruh WNI di Kamboja untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.“KBRI imbau agar seluruh WNI di Kamboja tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penipuan dan perjudian daring,” kata Krishnajie, dalam keterangan di situs Kemlu RI, Jumat, 16 Oktober 2026.
Selain WNI yang diamankan dalam razia, jumlah WNI yang datang langsung ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan juga terus bertambah.
Sejak Januari hingga 14 Oktober 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima 13.574 WNI eks jaringan penipuan dan perjudian daring yang datang langsung untuk memohon bantuan kepulangan ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.640 WNI telah difasilitasi kepulangannya.
Krishnajie juga mengimbau WNI yang telah kembali ke Indonesia agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, kami berharap agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat lagi dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.
KBRI Phnom Penh menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Kamboja dalam menangani kasus WNI serta memberikan pelindungan secara proporsional dan bantuan kekonsuleran bagi seluruh WNI.
Baca juga: KBRI Phnom Penh Dampingi 550 WNI yang Terjaring Operasi Judi Daring di Kamboja