KBRI Phnom Penh Dampingi 550 WNI yang Terjaring Operasi Judi Daring di Kamboja

KBRI Phnom Penh mengunjungi 550 WNI yang ditahan di Kamboja setelah terjaring operasi pemberantasan penipuan dan judi daring. (Kemlu RI)

KBRI Phnom Penh Dampingi 550 WNI yang Terjaring Operasi Judi Daring di Kamboja

Willy Haryono • 7 October 2026 15:08

Phnom Penh: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengunjungi 550 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang ditempatkan di Detensi Sementara Kong Va, Kota Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kunjungan dilakukan untuk memastikan kondisi WNI sekaligus memberikan layanan dan akses kekonsuleran.

Sebanyak 550 WNIB tersebut terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring yang dilakukan kepolisian setempat pada 4 Oktober 2026 di Gedung One Avenue, Desa Samaki Meanchey, Komune O'Chrov, Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey.

Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, 7 Oktober 2026, jumlah tersebut merupakan penangkapan terbesar WNI dalam satu operasi kepolisian di Kamboja. Sebelumnya, jumlah terbesar tercatat pada Agustus 2024 di Sihanoukville, dengan 330 WNI.

Dalam kunjungan tersebut, KBRI memastikan kondisi para WNIB secara umum baik. KBRI mengingatkan para WNIB untuk menjaga ketertiban dan mematuhi arahan petugas. WNI yang masih memegang paspor sendiri diminta menyerahkannya kepada petugas untuk mendukung proses pendataan dan administrasi.



Dalam pertemuan dengan perwakilan KBRI Phnom Penh, Wakil Gubernur Provinsi Banteay Meanchey Hill Raya dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banteay Meanchey Brigadir Jenderal Ly Hour menyampaikan komitmen untuk mendorong percepatan pemindahan para WNIB ke Phnom Penh dan proses deportasi ke Indonesia.

“Kami menghargai kerja sama otoritas Banteay Meanchey dan berharap proses pemindahan serta deportasi dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku. KBRI berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses tersebut,” ungkap KUAI KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja.

Menanggapi penangkapan tersebut, KUAI KBRI Phnom Penh kembali mengimbau WNI di Kamboja agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk penipuan dan judi daring.

“Jangan tergiur pekerjaan yang tidak jelas, apalagi yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Krishnajie.

KBRI Phnom Penh akan terus memberikan layanan dan pendampingan kekonsuleran kepada WNI sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan otoritas Kamboja dalam penanganan kasus ini.



Baca juga: Indonesia Dorong Penguatan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Atasi Online Scam dan Judol

(Willy Haryono)