Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Kematian Sutrimo

30 September 2026 18:25

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi lengkap penanganan kasus kematian Sutrimo yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjelasan komprehensif ini disampaikan berdasarkan penelusuran fakta lapangan, analisis puluhan titik rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan 30 orang saksi, hingga hasil uji laboratorium forensik.

Peristiwa bermula saat petugas ambulans PKAD menerima laporan mengenai adanya pasien tidak sadarkan diri di kawasan Kramat Pela pada pukul 04.09 WIB. 

"Ambulans PKAD mendapatkan telepon dari operator bahwa ada pasien tidak sadarkan diri dan meminta bantuan pertolongan di Kramat Pela, jakarta Selatan. Setelah sampai di lokasi, ambulans melakukan pengecekan kondisi pasien. Karena kondisi pasien diketahui sudah meninggal dunia, maka petugas ambulans menjelaskan bahwa tidak bisa melakukan pengangkutan pasien ke rumah sakit." kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 30 September 2026.

I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tim ambulans swasta tiba di Klinik Modern Kramat Pela pada pukul 08.53 WIB dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di bawah tangga halaman klinik dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.

"Diketahui korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa." ucap Dewa.
 



Atas permintaan seseorang yang mengaku sebagai kerabat, jenazah korban sempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dibawa menuju Banyumas, Jawa Tengah, dan dimakamkan pada pukul 23.30 WIB di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon.

Penyidikan kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya usai menerima pelimpahan dua laporan polisi dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas. Guna melengkapi fakta ilmiah, polisi menggelar tindakan ekshumasi pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Banyumas dengan melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik.

Di saat yang sama, pengujian sampel dari TKP serta uji DNA oleh Puslabfor Polri menunjukkan hasil tidak ditemukan adanya benda atau zat berbahaya.

Melalui pemetaan puluhan titik CCTV, penyidik juga berhasil merekonstruksi alur pergerakan korban sejak 22 Juli saat sepeda motornya mogok, hingga 23 Juli pukul 03.11 WIB ketika korban sempat berhenti makan di warung pecel lele kawasan Radio Dalam sebelum kembali ke lokasi kejadian.

Seluruh rangkaian pengujian saintifik ini dilakukan guna menghadirkan kepastian hukum serta fakta transparan kepada pihak keluarga maupun publik.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai fakta temuan berdasarkan alat bukti," ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X