30 September 2026 18:25
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi lengkap penanganan kasus kematian Sutrimo yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjelasan komprehensif ini disampaikan berdasarkan penelusuran fakta lapangan, analisis puluhan titik rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan 30 orang saksi, hingga hasil uji laboratorium forensik.
Peristiwa bermula saat petugas ambulans PKAD menerima laporan mengenai adanya pasien tidak sadarkan diri di kawasan Kramat Pela pada pukul 04.09 WIB.
"Ambulans PKAD mendapatkan telepon dari operator bahwa ada pasien tidak sadarkan diri dan meminta bantuan pertolongan di Kramat Pela, jakarta Selatan. Setelah sampai di lokasi, ambulans melakukan pengecekan kondisi pasien. Karena kondisi pasien diketahui sudah meninggal dunia, maka petugas ambulans menjelaskan bahwa tidak bisa melakukan pengangkutan pasien ke rumah sakit." kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 30 September 2026.
I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tim ambulans swasta tiba di Klinik Modern Kramat Pela pada pukul 08.53 WIB dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di bawah tangga halaman klinik dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
"Diketahui korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa." ucap Dewa.