Wadireskrimum I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026. Metro TV/Azri
Polisi Belum Temukan Peristiwa Pidana dalam Kematian Sutrimo
Metro TV • 30 September 2026 16:55
Jakarta: Polda Metro Jaya belum menemukan peristiwa pidana dalam penyidikan kematian mantan kepala rumah tangga (karungga) Febrie Adriansyah, Sutrimo. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah penyidik mengorelasikan hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik dengan keterangan saksi serta alat bukti.
Hasil ekshumasi menjadi salah satu dasar utama dalam melanjutkan proses penyidikan. Namun, dari pemeriksaan forensik, tidak ditemukan tanda kekerasan maupun zat berbahaya yang menyebabkan kematian Sutrimo.
“Belum ditemukan peristiwa pidana dalam proses penyidikan,” ujar Wadireskrimum I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Anom menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan menggabungkan pembuktian saintifik dan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Hasil tersebut dikorelasikan untuk mendapatkan kesimpulan sementara terkait kematian Sutrimo.
“Langkah utamanya adalah hasil ekshumasi yang dilaksanakan tim forensik. Dari sana kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan,” kata Anom.
.jpg)
Polisi berjaga di lokasi meninggalnya Sutrimo. Dok. Antara
Anom menegaskan penyidikan dapat dibuka kembali bila ditemukan fakta atau bukti baru. “Apabila di kemudian hari ditemukan novum baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali,” kata Anom.
Di samping itu, tim forensik menyimpulkan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan menemukan perubahan patologis pada sistem kardiovaskuler dan penyempitan arteri koroner.
(M. Azri Arifin)