28 October 2026 23:48
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di kawasan pergudangan Intijaya, Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari lokasi, polisi menyita 1.257 balpres pakaian bekas asal Korea senilai Rp15 miliar.
Beroperasi sejak September 2026, bisnis ilegal ini diprediksi meraup perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah. Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengawal arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan barang ilegal di Tanah Air.