Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas menyikapi ancaman kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA), pemerintah setempat menerbitkan notis tindakan pencegahan (preventive action notice) kepada tujuh perusahaan yang lahan konsesinya terindikasi Karhutla.
Langkah hukum tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) setelah asap karhutla dilaporkan bergerak melintasi perbatasan hingga mencapai wilayah Singapura.
Indikasi Citra Satelit di Sumsel dan Bangka Belitung
Penerbitan notis tindakan pencegahan oleh NEA resmi diumumkan pada 16 Oktober 2026. Keputusan ini didasarkan pada penelusuran otoritas
Singapura yang menggunakan kombinasi data titik panas (hotspot), informasi meteorologi, serta citra satelit. Hasil analisis menunjukkan indikasi bahwa asap yang ditimbulkan dari lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura.
Perusahaan-perusahaan yang menerima notis ini terkait dengan sektor kehutanan dan Hutan Tanaman Industri (HTI), terutama yang beroperasi di wilayah Sumatra Selatan serta Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui notis tindakan pencegahan tersebut, NEA meminta perusahaan-perusahaan terkait untuk segera:
- Mengerahkan petugas untuk memadamkan kobaran api.
- Menghentikan maupun tidak memulai aktivitas pembakaran lahan.
- Menyerahkan rencana tindakan penanganan secara resmi kepada NEA.
Opsi Sanksi Denda dan Tuntutan Hukum
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa penanganan kabut asap tidak berhenti pada penyampaian notis semata. Meskipun penerbitan notis ini belum merupakan putusan bersalah terhadap ketujuh perusahaan, opsi pengenaan denda maupun tuntutan hukum menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan apabila seluruh dasar penegakan hukumnya telah terpenuhi.
Perkembangan penyelidikan, respons resmi dari pihak perusahaan, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah Indonesia akan menjadi bagian penting dalam upaya
penanganan karhutla lintas batas.