Detik-detik penangkapan pelaku pembunuhan yang menyerahkan diri diabadikan oleh anggota Polsek Kota Padang, Rejang Lebong, Bengkulu di sebuah lokasi kebun sawit yang menjadi lokasi persembunyiannya. Seorang anggota polisi yang mendekati pelaku berinisial HE (39) bahkan mengurungkan niatnya memborgol tangan pelaku karena sikap kooperatifnya, meski pelaku sudah mengulurkan tangan pertanda siap diborgol.
Kapolsek Kota Padang Iptu M. Zuhdi mengatakan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku dan korban bertikai karena masalah utang piutang. Korban yang memiliki utang Rp89 ke pelaku marah saat ditagih lalu menikam pisau mengenai dada pelaku. Tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku membalas dan menikam korban di dada dan kaki hingga tewas. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman tujuh tahun penjara.